Tiada Hari Tanpa Ber-Istighfar dan Bersykur

Abu Al A'war Sa'id bin Zaid

Dia adalah Abu Al A'war Sa'id bin Zaid bin Amru bin Al Uzza bin Rabbah bin Abdillah bin Razah bin Adi bin Ka'ab bin Lua'i. Ibundanya bernama Fathimah binti Ba'jah bin Umayah. Dia memeluk agama Islam pada gelombang pertama, yakni sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menentukan markas dakwahnya di rumah Al Arqam. Sa'id bin Zaid selalu menghadiri perang yang diikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kecuali hanya perang badar. Dia absen pada perang Badar karena udzur yang telah kami sebutkan pada biografi Thalhah. Dia adalah seorang laki-laki yang berkulit sawo matang, berperawakan tinggi, dan tubuhnya berbulu.

Putra-putri Sa'id bin Zaid

Di antara putra-putri Sa'id bin Zaid adalah Abdullah Al Akbar, Abdullah Al Ashgar, Abdurrahman Al Akbar, Abdurahman Al Ashgar, Ibrahim Al Akbar, Ibrahim Al Ashgar, Amru Al Akbar, Amru Al Ashgar, Al Aswad, Thalhah, Muhammad, Khalid, Zaid, Ummul Hasan Al Kubra, Ummu Hasan Ash-Shugra, Ummu Habib Al Kubra, Ummu Habib Ash-Shugra, Ummu Zaid Al Kubra, Ummu Zaid Ash-Shugra, Aisyah, Atikah, Hafshah, Zainab, Ummu Salamah, Ummu Musa, Ummu Sa'id, Ummu Nu'man, Ummu Khalid, Ummu Shalih, Ummu Abdil Haula', dan Zajlah.

Perjalanan Hidup Sa'id bin Zaid

Dari Abdullah bin Zhalim, dia berkata: Sa'id bin Zaid telah memegang tanganku sembari berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Tenanglah kamu wahai gunung Hira! Sesungguhnya yang berada di atasmu adalah Nabi, shiddiq, dan syahid'. Aku bertanya, 'Siapakah mereka itu?' Sa'id bin Zaid menjawab, '(Mereka itu adalah) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Zubair, Thalhah, Abdurrahman bin Auf, dan Sa'ad bin Malik'. Kemudian dia diam. Maka aku berkata, 'Siapakah orang yang kesepuluh?' Dia menjawab, 'Aku'.”(HR. Imam Ahmad)1)

Dari Abdurrahman bin Al Akhnas, dia berkata: Sa'id bin Zaid berkata, “Aku bersaksi bahwa aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ' Rasulullah berada di dalam surga, Abu Bakar berada di berada di dalam surga, Umar berada di dalam surga, Ali berada di dalam surga, Utsman berada di dalam surga, Abdurrahman berada di dalam surga, Thalhah berada di dalam surga, Zubair berada di dalam surga, dan Sa'ad berada di dalam surga'.” Kemudian dia berkata,”Jika kalian mau, maka aku akan memberitahukan orang kesepuluh (yang berada di dalam surga).” Lalu Sa'id bin Zaid menyebutkan nama dirinya. (HR. Imam Ahmad)2)

Dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, bahwa Arwa binti Uwais pernah mengadukan Sa'id kepada Marwan. Dia berkata, “Sa'id telah mencuri tanahku, sehingga dia memasukkan tanah tersebut kedalam tanahnya.” Maka Sa'id berkata, “Ya Allah, jika dia memang berbohong, maka hilangkanlah kemampuan matanya untuk melihat dan matikanlah dia di tanahnya sendiri!” Ternyata, mata Arwa menjadi buta dan dia pun terjerembab ke dalam lubang sumur yang berada di tanahnya sendiri sampai akhirnya mati.3)

Wafatnya Sa'id bin Zaid

Dari Nafi' bahwa Sa'id bin Zaid radhiyallahu 'anhu meninggal dunia di kawasan 'Aqiq. Jenazahnya dibawa ke Madinah lalu dimakamkan di sana.

Ibnu Sa'ad berkata, bahwa Abdul Malik bin Zaid berkata, “Sa'id bin Zaid meninggal dunia di 'Aqiq. Lalu jenazahnya dibawa ke Madinah, sedangkan orang yang ikut turun ke dalam liang lahatnya adalah Sa'ad dan Ibnu Umar. Wafatnya itu terjadi pada tahun 50 atau 51 H, Usianya ketika meninggal dunia adalah 70 tahun lebih.” Wallahu a'lam

1) Sanad hadits ini berkualitas shahih dan diriwayatkan oleh Ahmad (I/188). Syaikh Ahmad Syakir telah menganggap shahih hasan. Pendapatnya ini dikemukakan pada komentarnya terhadap kitab Al Musnad(16644 dan 1645).
2) Sanad hadits ini berkualitas shahih dan diriwayatkan oleh Ahmad (I/188). Syaikh Ahmad Syakir telah menganggap shahih hasan. Pendapatnya ini dikemukakan pada komentarnya terhadap kitab Al Musnad(1637).
3) Menurutku (muhaqiq), ini merupakan contoh doa yang dikabulkan yang mampu membuat gunung menjadi berguncang

Siapakah Abdurrahman bin Auf?

Ketika mendengar suara hiruk-pikuk, Aisyah sontak bertanya, “Apakah yang telah terjadi di kota Madinah?”

“Kafilah Abdurrahman bin Auf baru datang dari Syam membawa barang-barang dagangannya,” seseorang menjawab.

Ummul Mukminin berkata lagi, “Kafilah yang telah menyebabkan semua ini?”

“Benar, ya Ummul Mukminin. Karena ada 700 kendaraan.”

Aisyah menggeleng-gelengkan kepalanya. Pandangannya jauh menerawang seolah-olah hendak mengingat-ingat kejadian yang pernah dilihat dan didengarnya.

Kemudian ia berkata, “Aku ingat, aku pernah mendengar Rasululah berkata, `Kulihat Abdurrahman bin Auf masuk surga dengan perlahan-lahan.”

Sebagian sahabat mendengar itu. Mereka pun menyampaikannya kepada Abdurrahman bin Auf. Alangkah terkejutnya saudagar kaya itu. Sebelum tali-temali perniagaannya dilepaskan, ia segera melangkahkan kakinya ke rumah Aisyah.

“Engkau telah mengingatkanku sebuah hadits yang tak mungkin kulupa.” Abdurrahman bin Auf berkata lagi, “Maka dengan ini aku mengharap dengan sangat agar engkau menjadi saksi, bahwa kafilah ini dengan semua muatannya berikut ken¬daraan dan perlengkapannya, kupersembahkan di jalan Allah.”

Dan dibagikanlah seluruh muatan 700 kendaraan itu kepada semua penduduk Madinah dan sekitarnya. Sebuah infak yang mahabesar.

Abdurrahman bin Auf adalah seorang pemimpin yang mengendalikan hartanya. Bukan seorang budak yang diken¬dalikan oleh hartanya. Sebagai bukti, ia tidak mau celaka dengan mengumpulkan harta ke¬mudian menyimpannya. Ia mengumpulkan harta dengan jalan yang halal.

Kemudian, harta itu tidak ia nikmati sendirian. Keluarga, kaum kerabatnya, saudara-saudaranya dan masyarakat ikut juga menikmati kekayaan Abdurrahman bin Auf.

Saking kayanya Abdurrahman bin Auf, seseorang pernah berkata, “Seluruh penduduk Madinah bersatu dengan Abdur¬rahman bin Auf. Sepertiga hartanya dipinjamkan kepada mereka. Sepertiga lagi dipergunakannya untuk membayar utang-utang mereka. Dan sepertiga sisanya diberikan dan dibagi-bagikan kepada mereka.”

Abdurahman bin Auf sadar bahwa harta kekayaan yang ada padanya tidak akan mendatangkan kelegaan dan kesenangan pada dirinya jika tidak ia pergunakan untuk membela agama Allah dan membantu kawan-kawannya. Adapun, jika ia memikirkan harta itu untuk dirinya, ia selalu ragu saja.

Pada suatu hari, dihidangkan kepada Abdurahman bin Auf makanan untuk berbuka puasa. Memang, ketika itu ia tengah berpuasa. Sewaktu pandangannya jatuh pada hidangan tersebut, timbul selera makannya. Tetapi, beberapa saat kemudian ia malah menangis dan berkata, “Mush’ab bin Umair telah gugur sebagai seorang syahid. Ia seorang yang jauh lebih baik daripadaku. Ia hanya mendapat kafan sehelai burdah; jika ditutupkan ke kepalanya, maka kelihatan kakinya. Dan jika ditutupkan kedua kakinya, terbuka kepalanya.”

Abdurrahman bin Auf berhenti sejenak. Kemudian melanjutkan dengan suara yang juga masih terisak dan berat, “Demikian pula Hamzah yang jauh lebih baik daripadaku. Ia pun gugur sebagai syahid, dan di saat akan dikuburkan hanya terdapat baginya sehelai selendang. Telah dihamparkan bagi kami dunia seluas-luasnya, dan telah diberikan pula kepada kami hasil sebanyak-banyaknya. Sungguh kami khawatir telah didahulukan pahala kebaikan kami.”

Begitulah Abdurrahman bin Auf. Ia selalu takut bahwa hartanya hanya akan memberatkan dirinya di hadapan Allah. Ketakutan itu sering sekali, akhirnya menumpahkan air matanya. Padahal, ia tidak pernah mengambil harta yang haram sedikitpun.

Pada hari lain, sebagian sahabat berkumpul bersama Abdurrahman bin Auf menghadapi jamuan di rumahnya. Tak lama setalah makanan diletakkan di hadapan mereka, tiba-tiba ia kembali menangis. Sontak para sahabat terkejut. Mereka pun bertanya, “Kenapa kau menangis, wahai Abdurrahman bin Auf?”

Abdurrahman bin Auf sejenak tidak menjawab. Ia menangis tersedu-sedu. Sahabat benar-benar melihat bahwa be¬tapa halusnya hati seorang Abdurrahman bin Auf. Ia mudah tersentuh dan begitu penuh kekhawatiran akan segala apa yang diperbuatnya di dunia ini.

Kemudian terdengar Abdurrahman bin Auf menjawab, “Rasulullah saw. wafat dan belum pernah beliau berikut keluarganya makan roti gandum sampai kenyang. Apa harapan kita apabila dipanjangkan usia tetapi tidak menambah kebaikan?”

Jika sudah begini, bukan hanya Abdurrahman bin Auf yang menangis, para sahabat pun akan ikut menangis. Mereka adalah orang-orang yang hatinya mudah tersentuh, dekat dengan Allah dan tak pernah berhenti mengharap ridha Allah. (sa)

Abdul Rahman bin ‘Auf – saudagar kaya yang dijamin syurga

Pada suatu hari, kota Madinah sedang aman dan tenteram, terlihat debu tebal yang mengepul ke udara, datang dari tempat ketinggian di pinggir kota; debu itu semakin tinggi bergumpal-gumpai hingga hampir menutup ufuk pandangan mata. Angin yang bertiup menyebabkan gumpalan debu kuning dari butiran-butiran sahara yang lunak, terbawa menghampiri pintu-pintu kota, dan berhembus dengan kuatnya di jalan-jalan rayanya.

Orang banyak menyangkanya ada angin ribut yang menyapu dan menerbangkan pasir. Tetapi kemudian dari balik tirai debu itu segera mereka dengar suara hiruk pikuk, yang memberi tahu tibanya suatu iringan kafilah besar yang panjang.

Tidak lama kemudian, sampailah 700 kenderaan yang sarat dengan muatannya memenuhi jalan-jalan kota Madinah dan menyibukkannya. Orang banyak saling memanggil dan menghimbau menyaksikan keramaian ini serta turut bergembira dan bersukacita dengan datangnya harta dan rezeki yang dibawa kafilah itu.

Ummul Mu’minin Aisyah ra demi mendengar suara hiruk pikuk itu ia bertanya, “Apakah yang telah terjadi di kota Madinah?” Mendapat jawaban, bahawa kafilah Abdurrahman bin ‘Auf baru datang dari Syam membawa barang-barang dagangannya. Kata Ummul Mu’minin lagi, “Kafilah yang telah menyebabkan semua kesibukan ini?” “Benar, ya Ummal Mu’minin, kerana ada 700 kenderaan!” Ummul Mu’minin menggeleng-gelengkan kepalanya, sembari melayangkan pandangnya jauh menembus, seolah-olah hendak mengingat-ingat kejadian yang pernah dilihat atau ucapan yang pernah didengarnya.

Kemudian katanya, “Ingat, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, ‘Kulihat Abdurrahman bin ‘Auf masuk syurga dengan perlahan-lahan!’”

Abdurrahman bin ‘Auf masuk syurga dengan perlahan-lahan? Kenapa ia tidak memasukinya dengan melompat atau berlari kencang bersama angkatan pertama para shahabat Rasul? Sebahagian shahabat menyampaikan ceritera Aisyah kepadanya, maka ia pun teringat pernah mendengar Nabi saw. Hadits ini lebih dari satu kali dan dengan susunan kata yang berbeza-beza.

Dan sebelum tali-temali perniagaannya dilepaskannya, ditujukannya langkah-langkahnya ke rumah Aisyah lalu berkata kepadanya, “Anda telah mengingatkanku suatu Hadits yang tak pernah kulupakannya.” Kemudian ulasnya lagi, “Dengan ini aku mengharap dengan sangat agar anda menjadi saksi, bahawa kafilah ini dengan semua muatannya berikut kenderaan dan perlengkapannya, kupersembahkan di jalan Allah ‘azza wajalla!” Dan dibahagikannya lah seluruh muatan 700 kenderaan itu kepada semua penduduk Madinah dan sekitarnya sebagai perbuatan baik yang sangat besar.

Peristiwa yang satu ini saja, melukiskan gambaran yang sempurna tentang kehidupan shahabat Rasulullah, Abdurahman bin ‘Auf. Dialah saudagar yang berhasil. Keberhasilan yang paling besar dan lebih sempurna! Dia pulalah orang yang kaya raya. Kekayaan yang paling banyak dan melimpah ruah. Dialah seorang Mu’min yang bijaksana yang tak sudi kehilangan bahagian keuntungan dunianya oleh kerana keuntungan agamanya, dan tidak suka harta benda kekayaannya meninggalkannya dari kafilah iman dan pahala syurga. Maka dialah ra yang membaktikan harta kekayaannya dengan kedermawanan dan pemberian yang tidak terkira, dengan hati yang puas dan rela.

Bila dan bagaimana masuknya orang besar ini ke dalam Islam? Ia masuk Islam sejak fajar menyingsing. Ia telah memasukinya di saat-saat permulaan da’wah, yakni sebelum Rasulullah saw memasuki rumah Arqam dan menjadikannya sebagai tempat pertemuan dengan para shahabatnya orang-orang Mu’min.

Dia adalah salah seorang dari delapan orang yang dahulu masuk Islam. Abu Bakar datang kepadanya menyampaikan Islam, begitu juga kepada Utsman bin ‘Affan, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Ubaidillah, dan Sa’ad bin Abi Waqqash. Maka tak ada persoalan yang tertutup bagi mereka, dan tak ada keragu-raguan yang menjadi penghalang, bahkan mereka segera pergi bersama Abu Bakar Shiddiq menemui Rasulullah saw menyatakan bai’at dan memikul bendera Islam.

Dan semenjak keislamannya sampai berpulang menemui Tuhannya dalam umur 75 tahun, ia menjadi teladan yang cemerlang sebagai seorang mu’min yang besar. Hal ini menyebabkan Nabi saw memasukkannya dalam sepuluh orang yang telah diberi khabar gembira sebagai ahli syurga.

Dan Umar ra mengangkatnya pula sebagai anggota kelompok musyawarah yang berenam yang merupakan calon khalifah yang akan dipilih sebagai penggantinya, seraya katanya, “Rasulullah wafat dalam keadaan redha kepada mereka!”

Segera lah Abdurrahman masuk Islam menyebabkannya menceritakan nasib malang berupa penganiayaan dan penindasan dari Quraisy. Dan sewaktu Nabi saw, memerintahkan para shahabatnya hijrah ke Habsyi, Ibnu ‘Auf ikut berhijrah kemudian kembali lagi ke Mekah, lalu hijrah untuk kedua kalinya ke Habsyi dan kemudian hijrah ke Madinah, ikut bertempur di perang Badar, Uhud dan peperangan-peperangan lainnya.

Keberuntungannya dalam perniagaan sampai suatu batas yang membangkitkan dirinya peribadi ketakjuban dan kehairanan, hingga katanya, “Sungguh, kulihat diriku, seandainya aku mengangkat batu nescaya kutemukan di bawahnya emas dan perak!”

Perniagaan bagi Abdurrahman bin ‘Auf ra bukan bererti rakus dan loba. Bukan pula suka menumpuk harta atau hidup mewah dan riak. Malah itu adalah suatu amal dan tugas kewajiban yang keberhasilannya akan menambah dekatnya jiwa kepada Allah dan berkorban di jalan-Nya.

Dan Abdurrahman bin ‘Auf seorang yang berwatak dinamis, kesenangannya dalam amal yang mulia di mana juga adanya. Apabila ia tidak sedang shalat di mesjid, dan tidak sedang berjihad dalam mempertahankan agama tentulah ia sedang mengurus perniagaannya yang berkembang pesat, kafilah-kafilahnya membawa ke Madinah dari Mesir dan Syria barang-barang muatan yang dapat memenuhi keperluan seluruh jazirah Arab berupa pakaian dan makanan.

Dan watak dinamisnya ini terlihat sangat menonjol, ketika kaum Muslimin hijrah ke Madinah. Telah menjadi kebiasaan Rasul pada waktu itu untuk mempersaudarakan dua orang shahabat, salah seorang dari Muhajirin warga Mekah dan yang lain dari Anshar penduduk Madinah.

Persaudaraan ini mencapai kesempurnaannya dengan cara yang harmonis yang mempesonakan hati. Orang-orang Anshar penduduk Madinah membahagi dua seluruh kekayaan miliknya dengan saudaranya orang muhajirin, sampai-sampai soal rumah tangga. Apabila ia beristeri dua orang diceraikannya yang seorang untuk diperisteri saudaranya.

Ketika itu Rasul yang mulia mempersaudarakan antara Abdurrahman bin ‘Auf dengan Sa’ad bin Rabi’. Dan marilah kita dengarkan shahabat yang mulia Anas bin Malik ra meriwayatkan kepada kita apa yang terjadi “… dan berkatalah Sa’ad kepada Abdurrahman, ‘Saudaraku, aku adalah penduduk Madinah yang kaya raya, silakan pilih separuh hartaku dan ambillah! Dan aku mempunyai dua orang isteri, cuba perhatikan yang lebih menarik perhatian anda, akan kuceraikan ia hingga anda dapat memperisterinya.’

Jawab Abdurrahman bin ‘Auf, ‘Moga-moga Allah memberkati anda, isteri dan harta anda! Tunjukkanlah saja letaknya pasar agar aku dapat berniaga!’ Abdurrahman pergi ke pasar, dan berjual belilah di sana. Ia pun beroleh keuntungan.”

Kehidupan Abdurrahman bin ‘Auf di Madinah baik semasa Rasulullah saw mahupun sesudah wafatnya terus meningkat. Barang apa saja yang ia pegang dan dijadikannya pokok perniagaan pasti menguntungkannya. Seluruh usahanya ini ditujukan untuk mencapai redha Allah semata, sebagai bekal di alam baqa kelak.

Yang menjadikan perniagaannya berhasil dan beroleh berkat kerana ia selalu bermodal dan berniaga barang yang halal dan menjauhkan diri dari perbuatan haram bahkan yang syubhat. Seterusnya yang menambah kejayaan dan diperolehnya berkat, kerana labanya bukan untuk Abdurrahman sendiri, tapi di dalamnya terdapat bahagian Allah yang ia penuhi dengan setepat-tepatnya, pula digunakannya untuk memperkukuh hubungan kekeluargaan serta membiayai sanak saudaranya, serta menyediakan perlengkapan yang diperlukan tentara Islam.

Bila jumlah modal niaga dan harta kekayaan yang lainnya ditambah keuntungannya yang diperolehnya, maka jumlah kekayaan Abdurrahman bin ‘Auf itu dapat dikira-kirakan apabila kita memperhatikan nilai dan jumlah yang dibelanjakannya pada jalan Allah Rabbul’alamin!

Pada suatu hati ia mendengar Rasulullah saw bersabda, “Wahai ibnu ‘Auf! Anda termasuk golongan orang kaya dan anda akan masuk syurga secara perlahan-lahan! Pinjamkanlah kekayaan itu kepada Allah, pasti Allah mempermudah langkah anda!”

Semenjak ia mendengar nasihat Rasulullah ini dan ia menyediakan bagi Allah pinjaman yang balk, maka Allah pun memberi ganjaran kepadanya dengan berlipat ganda.

Di suatu hari ia menjual tanah seharga 40.000 dinar, kemudian wang itu dibahagi-bahagikannya semua untuk keluarganya dari Bani Zuhrah, untuk para isteri Nabi dan untuk kaum fakir miskin.

Diserahkannya pada suatu hari 500 ekor kuda untuk perlengkapan bala tentera Islam, dan di hari yang lain 1500 kenderaan. Menjelang wafatnya ia berwasiat 50.000 dinar untuk jalan Allah, lain diwasiatkannya pula bagi setiap orang yang ikut perang Badar dan masih hidup, masing-masing 400 dinar, hingga Utsman bin Affan r.a yang terbilang kaya juga mengambil bahagiannya dari wasiat itu, serta katanya, “Harta Abdurrahman bin ‘Auf halal lagi bersih, dan memakan harta itu membawa selamat dan berkah.”

Ibnu ‘Auf adalah seorang pemimpin yang mengendalikan hartanya, bukan seorang budak yang dikendalikan oleh hartanya. Sebagai buktinya, ia tidak mahu celaka dengan mengumpulkannya dan tidak pula dengan menyimpannya. Bahkan ia mengumpulkannya secara santai dan dari jalan yang halal. Kemudian ia tidak menikmati sendirian, tapi ikut menikmatinya bersama keluarga dan kaum kerabatnya serta saudara-saudaranya dan masyarakat seluruhnya. Dan kerana begitu luas pemberian serta pertolongannya, pernah dikatakan orang, “Seluruh penduduk Madinah bersekutu dengan Abdurrahman bin ‘Auf pada hartanya. Sepertiga dipinjamkannya kepada mereka. Sepertiga lagi dipergunakannya untuk membayar hutang-hutang mereka. Dan sepertiga sisanya diberikan dan dibahagi-bahagikannya kepada mereka.”

Harta kekayaan ini tidak akan mendatangkan kelegaan dan kesenangan pada dirinya, selama tidak memungkinkannya untuk membela agama dan membantu kawan-kawannya. Adapun untuk lainnya, ia selalu takut dan ragu.

Pada suatu hari dihidangkan kepadanya makanan untuk berbuka, kerana waktu itu ia sedang shaum. Sewaktu pandangannya jatuh pada hidangan tersebut, timbul selera makannya, tetapi ia pun menangis sambil mengeluh, “Mushab bin Umair telah gugur sebagai syahid, ia seorang yang jauh lebih baik daripadaku, ia hanya mendapat kafan sehelai burdah; jika ditutupkan ke kepalanya maka kelihatan kakinya, dan jika ditutupkan kedua kakinya terbuka kepalanya! Demikian pula Hamzah yang jauh lebih baik daripadaku, ia pun gugur sebagai syahid, dan di saat akan dikuburkan hanya terdapat baginya sehelai selendang. Telah dihamparkan bagi kami dunia seluas-luasnya, dan telah diberikan pula kepada kami hasil sebanyak-banyaknya. Sungguh kami khawatir kalau-kalau telah didahulukan pahala kebaikan kami!”

Pada suatu peristiwa lain sebahagian sahabatnya berkumpul bersamanya menghadapi jamuan di rumahnya. Tak lama sesudah makanan diletakkan di hadapan mereka, ia pun menangis; kerana itu mereka bertanya, “Apa sebabnya anda menangis wahai Abu Muhammad?” Ujarnya, “Rasulullah saw telah wafat dan tak pernah beliau berikut ahli rumahnya sampai kenyang makan roti gandum, apa harapan kita apabila dipanjangkan usia tetapi tidak menambah kebaikan bagi kita?”

Begitulah ia, kekayaannya yang melimpah-limpah, sedikitpun tidak membangkitkan kesombongan dan takabur dalam dirinya! Sampai-sampai dikatakan orang tentang dirinya, “Seandainya seorang asing yang belum pernah mengenalnya, kebetulan melihatnya sedang duduk-duduk bersama pelayan-pelayannya, nescaya ia tak akan sanggup membezakannya dari antara mereka!”

Tetapi bila orang asing itu mengenal satu segi saja dari perjuangan ibnu ‘Auf dan jasa-jasanya, misalnya diketahuinya bahawa di badannya terdapat dua puluh bekas luka di perang Uhud, dan bahawa salah satu dari bekas luka ini meninggalkan cacat pincang yang tidak sembuh-sembuh pada salah satu kakinya, sebagaimana pula beberapa gigi seri rontok di perang Uhud, yang menyebabkan kecadelan yang jelas pada ucapan dan pembicaraannya. Di waktu itulah orang baru akan menyedari bahawa laki-laki yang berperawakan tinggi dengan air muka berseri dan kulit halus, pincang serta cadel, sebagai tanda jasa dari perang Uhud, itulah orang yang bernama Abdurrahman bin ‘Auf! Semoga Allah redha kepadanya dan ia pun redha kepada Allah!

Sudah menjadi kebiasaan pada tabi’at manusia bahawa harta kekayaan mengundang kekuasaan, ertinya bahawa orang-orang kaya selalu tamak untuk memiliki pengaruh guna melindungi kekayaan mereka dan melipat gandakannya, dan untuk memuaskan nafsu, sombong, membanggakan dan mementingkan diri sendiri, yakni sifat-sifat yang biasa dibangkitkan oleh kekayaan.

Tetapi bila kita melihat Abdurrahman bin ‘Auf dengan kekayaannya yang melimpah ini, kita akan menemukan manusia ajaib yang sanggup menguasai tabi’at kemanusiaan dalam bidang ini dan melangkahinya ke puncak ketinggian yang unik.

Peristiwa ini terjadi sewaktu Umar bin Khatthab hendak berpisah dengan ruhnya yang suci dan ia memilih enam orang tokoh dari para shahabat Rasulullah saw sebagai formatur agar mereka memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah yang baru.

Jari-jari tangan sama-sama menunjuk dan mengisyaratkan Ibnu ‘Auf. Bahkan sebahagian shahabat telah menegaskan bahawa dialah orang yang lebih berhak dengan khalifah di antara yang enam itu, maka ujarnya, “Demi Allah, daripada aku menerima jabatan tersebut, lebih baik ambil pisau lain taruh ke atas leherku, kemudian kalian tusukkan sampai tembus ke sebelah!”

Demikianlah, baru saja kelompok enam formatur itu mengadakan pertemuan untuk memilih salah seorang di antara mereka untuk menjadi khalifah yang akan menggantikan al-Faruk, Umar bin Khatthab maka kepada kawan-kawannya yang lima dinyatakannya bahawa ia telah melepaskan haknya yang dilimpahkan Umar kepadanya sebagai salah seorang dari enam orang calon yang akan dipilih menjadi khalifah. Dan adalah kewajiban mereka untuk melakukan pemilihan itu terbatas di antara mereka yang berlima saja.

Sikap zuhudnya terhadap jabatan pangkat ini dengan cepat telah menempatkan dirinya sebagai hakim di antara lima orang tokoh terkemuka itu. Mereka menerima dengan senang hati agar Abdurrahman bin ‘Auf menetapkan pilihan khalifah itu terhadap salah seorang di antara mereka yang berlima, sementara Imam Ali mengatakan, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, bahawa anda adalah orang yang dipercaya oleh penduduk langit, dan dipercaya pula oleh penduduk bumi!”

Oleh Ibnu ‘Auf dipilihlah Utsman bin Affan untuk jabatan khalifah dan yang lain pun menyetujui pilihannya.

Nah, inilah hakikat seorang laki-laki yang kaya raya dalam Islam! Apakah sudah anda perhatikan bagaimana Islam telah mengangkat dirinya jauh di atas kekayaan dengan segala godaan dan penyesatannya itu, dan bagaimana ia menempa keperibadiannya dengan sebaik-baiknya?

Dan pada tahun 32 Hijrah, tubuhnya berpisah dengan ruhnya. Ummul Mu’minin Aisyah ingin memberinya kemuliaan khusus yang tidak diberikannya kepada orang lain, maka diusulkannya kepadanya sewaktu ia masih terbaring di ranjang menuju kematian, agar ia bersedia dikuburkan di perkarangan rumahnya berdekatan dengan Rasulullah, Abu Bakar dan Umar.

Akan tetapi ia memang seorang Muslim yang telah dididik Islam dengan sebaik-baiknya, ia merasa malu diangkat dirinya pada kedudukan tersebut!

Pula dahulu ia telah membuat janji dan ikrar yang kuat dengan Utsman bin Madh’un, yakni bila salah seorang di antara mereka meninggal sesudah yang lain maka hendaklah ia dikuburkan di dekat shahabatnya itu.

Selagi ruhnya bersiap-siap memulai perjalanannya yang baru, air matanya meleleh sedang lidahnya bergerak-gerak mengucapkan kata-kata, “Sesungguhnya aku khawatir dipisahkan dari sahabat-sahabatku kerana kekayaanku yang melimpah ruah!”

Tetapi sakinah dari Allah segera menyelimutinya, lain satu senyuman tipis menghiasi wajahnya disebabkan suka cita yang memberi cahaya serta kebahagiaan yang menenteramkan jiwa. Ia memasang telinganya untuk menangkap sesuatu, seolah-olah ada suara yang lernbut merdu yang datang mendekat.

Ia sedang mengenangkan kebenaran sabda Rasulullah saw yang pernah beliau ucapkan, “Abdurrahman bin ‘Auf dalam syurga!”, lagi pula ia sedang mengingat-ingat janji Allah dalam kitab-Nya, “Orang-orang yang membelanjakan hartanya dijalan Allah kemudian mereka tidak mengiringi apa yang telah mereka nafqahkan itu dengan membangkit-bangkit pemberiannnya dan tidak pula kata-kata yang menyakitkan, nescaya mereka beroleh pahala di sisi Tuhan mereka; Mereka tidak usah merasa takut dan tidak pula berdukacita.” (QS Al-Baqarah [2]:262)

Sumber : Buku Rijal Haular Rasul (Khalid Muh.Khalid)

Abbas bin Abdul-Muththalib

Keturunan
Abbas memiliki 5 orang keturunan, diantaranya adalah
Abdullah bin Abbas, yang kerap disebut pula Ibnu Abbas. Dia pernah menjadi gubernur di Basrah pada masa kekuasaan Khalifah Ali bin Abi Thalib. Dia meninggal dan dikuburkan di Thaif, Arab Saudi.
Ubaidillah bin Abbas, pernah menjadi gubernur di Yaman pada masa kekuasaan Khalifah Ali bin Abi Thalib dan dikuburkan di Madinah.
Fahdl bin Abbas, dikuburkan di Syam.
Qutsam bin Abbas, pernah menjadi gubernur di Bahrain pada masa Ali bin Abi Thalib dan dikuburkan di Samarkand
Ma'bad bin Abbas, pernah menjadi gubernur di Mekkah pada masa kekuasaan Khalifah Ali bin Abi Thalib dan dikuburkan di Afrika
[sunting]Fakta penting

Ia menikah dengan Ummu al-Fadhl Lubab dan ayah dari Abdullah bin Abbas dan Fadl bin Abbas.
Ia dilahirkan hanya beberapa tahun sebelum keponakannya Muhammad, dan merupakan saudara termuda ayahnya Muhammad.
Melalui keturunan putranya Abdullah bin Abbas, Bani Abbasiyah mengambil klaim atas gelar khalifah.
Menurut sumber-sumber dari Sunni, ia tidak berbai'at kepada Abu Bakar sampai Ali bin Abi Thalib melakukannya.
Ia dimakamkan di Pemakaman al-Baqi di Madinah.
Ummu Fadl diklaim sebagai wanita kedua yang memeluk Islam, pada hari yang sama dengan sahabatnya Khadijah. Secara resmi, Abbas menerima Islam sesaat sebelum Pembebasan Mekkah, 20 tahun kemudian.

Tidak Lemah Syahwat

Disebutkan dalam Hadits berikut:
"Umar bin Khattab berkata tentang suami yang lemah syahwat: " Dia diberi tempo satu tahun. Jika dapat sembuh, (perkawinannya bisa diteruskan); dan jika tidak, mereka boleh diceraikan dan istrinya mendapatkan mahar dan harus ber'iddah." (H.R. Baihaqi)

Penjelasan :
Lemah syahwat ialah ketidakmampuan seorang laki-laki untuk memenuhi kebutuhan biologis istri. Memenuhi kebutuhan biologis hanyalah dibenarkan melalui perkawinan.

Maksud hadits di atas ialah istri yang memiliki suami yang mengidap lemah syahwat berhak mengajukan perceraian jika penyakit suaminya tidak bisa disembuhkan.

Seorang suami berkewajiban memenuhi kebutuhan biologis istrinya, karenanya dia harus kuat syahwat. Tanpa memiliki kekuatan syahwat, tuntutan biologis istri tidak akan dapat terpenuhi. Hal ini menjadi perhatian dalam syariat Islam karena dalam perkawinan ada keharusan untuk saling memenuhi tuntutan biologis yang merupakan salah satu faktor terciptanya suasana bahagia suami istri.

Seorang perempuan muslim perlu memperhatikan sisi kemampuan syahwat calon suaminya supaya kelak dalam menempuh kehidupan rumah tangga tidak terjadi perselisihan dan pertengkaran. Bilamana suaminya lemah syahwat, hal ini tentu akan merugikan dirinya.

Bagi seorang suami, karena adanya kesempatan untuk berpoligami, terjadinya kelemahan syahwat pada istrinya dapat dikompensasi dengan mengambil perempuan lain sebagai istri barunya. Akan tetapi, bagi seorang perempuan muslim, hal semacam ini tidak bisa dilakukan. Pilihan yang bisa diambil ialah menerima keadaan suami atau bercerai. Untuk itulah, perlu sekali adanya pemilihan selektif terhadap laki-laki yang hendak menjadi suaminya.

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam perkawinan, sebelum seorang perempuan muslim mengikat diri dengan seorang laki-laki
muslim sebagai suami istri, ia perlu meneliti kemampuan syahwat calon suaminya. Agar dapat mengetahui seberapa jauh kesehatan dan kemampuan syahwat yang bersangkutan, dapat diadakan penyelidikan dengan cara-cara antara lain:

Menanyakan kepada yang bersangkutan tentang keadaan dirinya. Sudah tentu yang bersangkutan harus memberi jawaban dengan jujur atau mengambil
sumpah dengan nama Allah. Jika ternyata ia berdusta, ia harus berani menanggung resiko atas kebohongannya kelak. Cara ini memang ini kurang efektif, namun sebagai muslim cara ini menumbuhkan tanggung jawab akhirat jauh lebih berat bagi yang bersangkutan. Jika dia berbohong, dosanya tidak hanya kepada perempuan yang menjadi istrinya, tetapi juga kepada Allah. Allah kelak akan menjatuhkan hukumannya di akhirat.
Meminta yang bersangkutan untuk melakukan tes kesehatan seksual, apakah ia termasuk orang yang lemah syahwat atau normal.
Karena dalam perkawinan kebutuhan seksual atau biologis merupakan hal mutlak, baik bagi suami maupun istri, para perempuan muslim tidak boleh merasa malu untuk menyelidiki dan mengetahui keadaan syahwat calon suaminya. Kalau hal ini tidak diketahui secara dini, kemungkinan kelak akan terjadi masalah pada diri yang bersangkutan, sehingga boleh jadi ia akan merasa tertipu dan mengalami trauma untuk bersuami. Supaya tidak terjadi akibat buruk semacam ini, perlulah para perempuan muslim sejak awal mengetahui kondisi seksual calon suaminya. Jika ternyata ia orang yang lemah syahwat, lebih baik ia menolak lamarannya suapaya tidak merugikan dirinya.

Para perempuan muslim harus menyadari bahwa kebutuhan biologis bukan semata-mata untuk dirinya, melainkan juga untuk mendapatkan keturunan, sebab perkawinan disyari'atkan oleh Islam terutama bertujuan untuk menjadi sarana pengembangbiakan jenis manusia secara halal di muka bumi. Hal ini hanya bisa dilakukan bilamana suami dapat melakukan fungsi biologisnya kepada istrinya dengan baik. Oleh karena itu, pilihlah suami yang tidak lemah syahwat.

Tidak Kikir

Disebutkan dalam Hadits berikut:
Dari 'Aisyah, ujarnya: Susungguhnya Hindun datang kepada Nabi saw, lalu berkata: "Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah orang yang kikir dan tidak mau memberikan belanja yang cukup untukku dan anakku sehingga terpaksa aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya." Beliau bersabda: "Ambillah sekedar cukup untuk dirimu dan anakmu dengan wajar!" (H.R.Bukhari, Muslim, Ahmad, Nasa'i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Penjelasan :
Sifat kikir adalah kebalikan dari sifat dermawan. Orang yang kikir enggan mengeluarkan uang atau hartanya untuk kepentingan apa pun. Sebaliknya, orang dermawan suka mengeluarkan harta atau uangnya untuk kepentingan yang bermanfaat, baik untuk dirinya sendiri, keluarga maupun orang lain.

Kikir menurut agama, yaitu tidak mau membelanjakan hartanya untuk kebaikan, seperti menolong orang miskin, membantu kerabatnya yang kekurangan, atau membantu kepentingan agama, seperti membangun madrasah atau masjid. Juga disebut kikir orang yang tidak mau mengeluarkan biaya atau uangnya untuk menjaga kesehatannya sehingga sakit-sakitan.

Hadits di atas menceritakan kasus seorang suami kikir yang menyebabkan istrinya mengalami kekurangan belanja untuk kepentingan diri dan anak-anaknya. Ia terpaksa mengambil uang suami tanpa sepengetahuannya.
Tindakannya menyebabkan dirinya merasa berdosa, lalu datang kepada Rasulullah saw mengadukan keadaan dirinya itu. Oleh Rasulullah saw dijawab bahwa tindakannya yang terpaksa mengambil uang suami tanpa sepengatahuannya untuk belanja diri dan anak-anaknya tidak berdosa selagi sekedar untuk memenuhiiabttuhannxa secara

Taat Kepada Orang Tuanya

Disebutkan dalam Hadits berikut:
Dari Mu'awiyah bin Jahimah, sesungguhnya Jahimah berkata: "Saya datang kepada Nabi SAW, untuk minta izin kepada beliau guna pergi berjihad, namun Nabi SAW bertanya: "Apakah kamu masih punya ibu bapak (yang tidak bisa mengurus dirinya)?". Saya menjawab: "Masih". Beliau bersabda: "Uruslah mereka, karena syurga ada di bawah telapak kaki mereka"." (H.R. Thabarani, Hadits hasan

Disebutkan pula dalam Hadits berikut:
Dari Ibnu 'Umar RA ujarnya: "Rasulullah SAW bersabda: "Berbaktilah kepada orang tua kalian, niscaya kelak anak-anak kalian berbakti kepada kalian; dan peliharalah kehormatan (istri-istri orang), niscaya kehormatan istri-istri kalian terpelihara"." (H.R. Thabarani, Hadits hasan)

Penjelasan :

AlDakwah.org----Anak yang taat kepada orangtua yaitu anak yang mematuhi perintah orangtua dan tidak melanggar larangannya selama hal yang diperintahkan atau yang dilarangnya sesuaidengan syari'at Islam. Anak semacam ini mendapat jaminan memperoleh keselamatan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Hadits pertama menjelaskan bahwa mengurus kepentingan orang tua yang telah lanjut usia atau sedang sakit lebih utama daripada pergi berperang melawan musuh-musuh agama.

Ketaatan anak kepada orang tua dalam rangka menjalankan perintah agama menjadikan mereka ridla. Keridlaan ibu dan bapak kepada anaknya dapat mengantarkan anaknya masuk syurga kelak di akhirat. Hal ini membuktikan bahwa ketaatan anak kepada orang tua atau ibu bapak merupakan kunci pokok bagi keselamatan anak dalam kehidupannya di dunia dan diakhirat. Anak yang taat kepada orang tua dapat diharapkan akan bisa memimpin keluarganya ke jalan yang diridlai oleh Allah.

Hadits kedua menerangkan bahwa seorang anak yang berbakti kepada ibu bapaknya kelak menjadi orang tua yang ditaati oleh anak-anaknya karena dia telah memberi teladan kepada anak-anaknya secara konkret dalam berbakti kepada orang tua.

Keteladanannya sangat berpengaruh pada anak anaknya. Sekalipun anak-anaknya tidak menyaksikan secara angsung ayah dan ibunya taat kepada orang tuanya, perilaku dan tutur katanya yang baik selalu menjadi kepribadian mereka. Hal semacam ini menjadi bekal diri mereka dalam membina rumah tangga.

Anak dapat merasakan pancaran batindari orang tua yang taat kepada orang tuanya sehingga hal tersebut secara psikologis dirasakan oleh anak-anaknya, kemudian mendorong mereka untuk taat kepada orang tuanya juga. Rahasia psikologis semacam ini diungkapkan oleh Rasulullah SAW dalam hadits di atas sebagai bukti bahwa pengaruhperbuatan shalih seorang anak terhadap orang tuanya akan dapat berpancar pula pada anaknya kelak.

Karena pentingnya seorang muslimah mendapatkan suami yang mengerti tanggung jawab dan taat kepada orang tuanya, hendaklah perempuan perempuan muslim memperhatikan hal ini. Para perempuan muslim tidak seharusnya hanya melihat keadaan fisik dan penampilan lahir seorang laki-laki tanpa mempedulikan sikap dan perilakunya apakah ia orang yang taat kepada orang tuany ataukah durhaka kepada mereka.

Bila ternyata calon suaminya orang yang durhaka kepada orang tuanya, tidak mustahil ia akan berlaku durhaka pula kepada istrinya. Hal ini bisa terjadi sebab hika terhadap orang tuanya sendiri saja sudah durhaka, sudah tentu ia menganggap satu hal yang remeh bila memperlakukan istrinya secara tidak baik. Hati nurani seorang semacam ini sudah tidak baik sehingga kemampuan untuk menimbang baik buruk suatu perbuatan pun menjadi lemah. Ia hanya mengejar egonya sendiri
sekalipun bertentangan dengan aturan agama atau bertentangan dengan kepentingan orang lain.

Bila ternyata sikap dan perilakunya sehari-haari sering menyakitkan hati orang tua atau menyusahkan atau melawan perintah dan larangannya, dapat diduga bahwa lelaki semacam itu mengalami gangguan mental. Mungkin sekali yang bersangkutan berada dalam suasana kejiwaan yang memerlukan perawatan kesehatan mental. Menghadapi orang semacam ini tentu tidak mudah sebab kepribadiannya biasanya mudah goyah dan cenderung tidak bertanggung jawab.

Setiap perempuan sudah tentu tidak akan menyukai laki-laki yang menjadi suaminya memiliki mental labil dan tidak mengerti tanggung jawab secara benar. Sebaliknya, ia mengharapkan laki-laki yang mentalnya sehat dan memiliki tanggung jawab tinggi dalam menjalanikehidupan sehari-hari, terutama melaksanakan tanggung jawab terhadap keluarga.

Untuk mengetahui apakah calon suami termasuk orang yang taat kepada orang tua atau suka menentang dan menyalahi kehendak baiknya, seorang muslimah dapat menyelidiki dengan menanyakan hal tersebut kepada anggota keluarga atau kerabat dekat atau tetangga dekatnya.

Mengingat sangat pentingnya perilaku baik seorang suami dan kecintaannya kepada anggota keluarga, hendaklah para perempuan muslim lebih dahulu meneliti sikap calon suaminya terhadap orang tuanya. Bila ia termasuk laki-laki yang taat dan berbakti kepada ibu bapaknya, laki laki semacam ini baik untuk dujadikan suami. Insya Allah , kelak rumah tangganya akan berbahagia.

Taat Beragama dan Baik Akhlaqnya

Disebutkan dalam Hadits sebagai berikut:
"Bila datang seorang laki-laki yang kamu ridhai agama dan akhlaqnya, hendaklah kamu nikahkan dia, karena kalo engkau tidak mau menikahkannya, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas." (H.R.Tirmidzi dan Ahmad)

Penjelasan :
AlDakwah.org--Hadits di atas memerintahkan kepada seluruh kaum muslimin, khususnya para orang tua atau wali, untuk benar-benar memperhatikan ketaatan beragama dan akhlaq laki-laki yang akan menjadi suami dari anak atau perempuan di bawah perwaliannya. bila ada laki-laki yang taat beragama dan baik akhlaqnya namun tidak mampu membiayai diri untuk kawin, masyarakat muslim diharuskan memberikan pertolongan kepada yang bersangkutan agar dapat menikah dengan baik.

Jika masyarakat tidak mau membantu bahkan membiarkannya membujang karena tidak mendapatkan perempuan yang mau dijadikan istri, mereka akan mengalami kerugian sendiri. Mungkin sekali lingkungan mereka akan menjadi rusak karena banyaknya pembujangan. Orang-orang yang membujang boleh jadi terjerumus ke dalam penyelewengan seksual. Jika hal ini meluas di tengah masyarakat, sudah tentu malapetaka ini akan membahayakan kesejahteraan mereka.

Dari penjelasan Hadits di atas kita dapat memahami adanya keharusan bagi setiap perempuan muslim untuk selalu memperhatikan dengan seksama faktor akhlaq dan ketaatan calon suaminya dalam beragama. Hal ini perlu dilakukan karena kelak laki-laki ini akan menjadi pemimpin rumah tangganya samppai saat yang dikehendaki oleh Allah.

Seorang peremouan sering kali lebih memperhatikan kemampuan materi dari laki-laki yang akan menjadi calon suaminya dan mengabaikan sisi agama dan tanggung jawabnya dalam merealisasikan kehidupan beragama sehari hari. ia menganggap bahwa yang lebih penting dalam rumah tangga adalah kemampuan materi seorang suami sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan bagi keluarganya. Ia tidak mempedulikan masalah akhlaq dan ketaatan beragama karena menganggap bahwa kesejahteraan keluarga dapat diperoleh walaupun mereka tidak taat beragama.

Anggapan semacam ini ternyata hanya membawa malapetaka pada diri mereka sendiri. Hal ini bisa terjadi sebab suami yang beranggapan bahwa yang penting adalah pemenuhan kebutuhan harta benda tidak akan mau peduli akan pemberian pelayanan akhlaq yang menyenangkan terhadap istrinya.
Dia merasa bebas dan merdeka untuk berbuat apa saja selama dapat memenuhi kebutuhan materi keluarganya. Kenyataan semacam ini dapat kita saksikan di masyarakat kota-kota besar. Secara materi, mereka berkecukupan tetapi menderita tekanan mental dan mengalami gangguan psikologis akibat perbuatan sewenang-wenang suami atau perselingkuhan suami dan lain-lainnya.

Ada lagi orang yang beranggapan bahwa kualitas ketaatan calon suami pada agama tidaklah penting, karena hal tersebut bisa diperbaiki dan ditingkatkan secara bertahap setelah yang bersangkutan sah menjadi suami. Dalam perjalanan rumah tangga nanti istri berusaha untuk memperbaiki, membina dan meningkatkan keagamaan suami agar menjadi seorang yang shalih.

Hal semacam ini mungkin bisa berhasil, tetapi kemungkinan gagal lebih besar. Artinya, muslimah yang beranggapan bahwa memperbaiki ketaatan beragama calon suami sesudah menjadi suaminya merupakan hal yang mudah, perlu mempertimbangkan lagi pemikirannya. Mereka perlu mengetahui bahwa merubah orang yang kurang baik menjadi baik bukan suatu pekerjaan yang mudah.

Siapakah yang berani menjamin bahwa laki-laki semacam itu kelak dengan mudah menjadi laki-laki yang shalih sehingga memenuhi kriteria suami yang taat pada agama? Bukankah faktor yang bisa memicu suami yang kurang taat beragama menjadi semakin jauh dari agama umunya lebih besar, terutama sekali dalam lingkungan masyarakat yang serba materialis pada era modern ini?

Seorang muslimah yang benar-benar lebih mengutamakan keselamatan agamanya daripada sekedar mengejar keinginan hawa nafsunya, hendaklah menjauhkan diri dari langkah mencoba-coba yang membahayakan keselamatan agama dirinya dan anak-anaknya kelak. Jangan sampai terjadi dia yang selama ini sangat taat beragama menjadi orang yang meninggalkan agama sesudah bersuami, misalnya meninggalkan sholat, melepas jilbab, melakukan pergaulan bebas dan lain-lainnya, yang merupakan perbuatan perbuatan durhaka kepada Allah.

Untuk mencegah agar perempuan muslim tidak terjerumus dalam perangkap laki-laki yang merugikan kehidupan agama dan rumah tangga mereka kelak,
setiap perempuan muslim atau orang tua atau walinya perlu mengadakan penelitian seksama terhadap laki-laki yang meminta dirinya atau anak atau perempuan di bawah perwaliannya menjadi istri. Mereka bisa menempuh cara antara lain :

1. Menanyakan dan menyelidiki dengan seksama seberapa jauh laki-laki tersebut beragama dan bagaimana akhlaqnya. Segi-segi yang diselidiki antara lain :
1.a. ketaatannya menjalankan sholat lima waktu;
1.b. ketaatannya menjalankan puasa Ramadhan;
1.c. kepatuhan kepada orang tua;
1.d. kerukunannya dengan tetangga; dan
1.e. perilakunya terhadap yang lemah atau miskin.

2. Memperhatikan teman-teman pergaulannya apakah dia bergaul dengan orang-orang yang taat menjalankan agama atau dengan orang-orang yang suka berbuat maksiat. Jika yang bersangkutan bergaul dengan orang-orang yang taat menjalankan agama, besar kemungkinan ia orang yang taat dalam beragama dan baik akhlaqnya. Sebaliknya, jika teman-teman pergaulannya adalah orang-orang yang suka mabuk, berjudi, main perempuan, berlaku curang dan lain-lainnya, orang semacam ini jelas memiliki indikasi sebagai orang yang berakhlaq rusak.

Mengingat seorang laki-laki yang menjadi suami harus bisa menjadi pemimpin dan contoh yang baik bagi keluarganya, perempuan muslim atau orang tua atau walinya tidak boleh menganggap remeh masalah kualitas keagamaan laki-laki yang menjadi calon suaminya atau calon suami anak atau perempuan di bawah perwaliannya.

Para perempuan muslim harus benar-benar seksama mencermati masalah kualitas keagamaan dan akhlaq laki-laki tersebut agar kelak dirinya tidak terjerumus ke dalam kehidupan rumah tangga yang menyimpang dari ajaran Islam. Insya Allah, dengan suami yang benar-benar berpegang pada akhlaq yang baik dan menjalankan agama yang lurus, istri dan anak-anak kelak akan menikmati suasana rumah tangga yang penuh bahagia dan sejahtera, bagaikan di dalam syurga.

Senang Berketurunan dan Subur

Disebutkan dalam Hadits berikut: "Kawinlah kalian, karena aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian kepada umat-umat lain; dan janganlah kalian seperti pendeta-pendeta Nasrani." (H.R. Baihaqi)

Penjelasan:

Hadits di atas berisikan anjuran kepada para laki-laki supaya menjauhi hidup membujang dan menyukai hidup berumah tangga dengan banyak keturunan.

Laki-laki yang sehat adalah laki-laki yang senang hidup beristri. Laki-laki yang membujang adalah laki-laki yang tidak memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian eksistensi manusia di permukaan bumi. Oleh karena itu, Rasulullah saw mengecam laki-laki yang menjalani hidup kependetaan. Mereka tidak mau beristri dan tidak mau pula menyalurkan tuntutan biologis secara halal sehingga membuat dorongan naluriah mereka menyimpang dari fitrahnya.

Manusia mempunyai tanggung jawab untuk memperbanyak keturunan dengan melakukan perkawinan sesuai yang digariskan Allah. Dengan cara semacam ini
asal-usul nasab seseorang akan menjadi jelas sehingga dapat terbentuk ikatan keluarga dalam kehidupan manusia di muka bumi ini.

Setiap laki-laki di dunia ini dituntut untuk suka mempunyai keturunan, bukan hidup membujang seperti yang dilakukan oleh para pendeta Katholik. Pola kependetaan bertentangan dengan tuntutan untuk berketurunan dalam usaha menjaga eksistensi manusia di dunia ini. Kalau semua laki-laki menjalani hidup kependetaan, sudah tentu dalam tempo singkat manusia di dunia ini akan musnah dan kaum perempuan akan sulit mendapatkan suamiuntuk melanjutkan keturunannya.

Untuk memenuhi fungsi pengembangbiakan manusia di muka bumi ini, kaum perempuan perlu memilih suami dari laki-laki yang benar-benar suka mempunyai keturunan. Laki-laki yang suka mempunyai keturunan memiliki rasa tanggung jawab bessar terhadap anak-anaknya. Tanpa keinginan kuat untuk berketurunan, laki-laki hanya akan memperlakukan perempuan sebagai obyek seksual dan kepuasan syahwat semata. Hal semacam ini tentu akan merugikan eksistensi manusia di muka bumi.

Para perempuan juga bertanggung jawab kepada Allah untuk mendorong berlangsungnya usaha memperbanyak keturunan manusia agar jenis manusia tidak segera musnah di muka bumi ini. Untuk itulah dalam memilih laki-laki yang menjadi suaminya kaum perempuan hendaknya benar-benar mengetahui dan meyakini bahwa yang bersangkutan subur.

Untuk mengetahui seberapa jauh keinginan seorang laki-laki yang akan menjadi suami mempunyai anak atau keturunan dan subur, dapat dilakukan upaya seperti berikut:

Menanyai yang bersangkutan apakah dia senang mempunyai anak atau tidak.
Dilakukan tes kesehatan untuk mengetahui apakah laki-laki yang bersangkutan memiliki benih subur untuk membuahi istrinya atau tidak.
Ringkasnya. karena fungsi berketurunan menjadi salah satu tugas manusia dalam kehidupan di dunia ini, setiap perempuan muslim hendaknya benar-benar mengutamakan calon suami yang menyukai banyak keturunan dan memiliki benih yang subur dalam membuahi rahim istrinya. Tujuannya agar dapat memenuhi seruan Rasulullah saw dan membantu membanggakan umatnya kepada umat-umat yang lain

Beragama Islam

Allah berfirman dalam beberapa ayat berikut:
"...Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman" (Q.S. An-Nisaa' : 141)

"...Mereka tiada henti-hentinya memerangi kamu sampaimereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran) seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat; dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (Q.S. Al-Baqarah : 217)
"...Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik
daripada orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke syurga dan ampunan dengan izin-Nya..."
(Q.S. Albaqarah : 221)
Penjelasan:
Menurut ahli Tafsir, ayat pertama dinyatakan sebagai suatu ketentuan melarang orang Islam mengangkat orang kafir menjadi pemimpinnya atau penguasanya. Termasuk dalam pengertian mengangkat orang kafir sebagai pemimpin atau penguasa adalah menjadikan laki-laki non-muslim sebagai suami bagi wanita muslim, karena suami memiliki kekuasaan terhadap istrinya.
Ayat kedua menerangkan bahwa kaum muslimin dilarang menyerahkan wanita muslim kepada laki-laki kafir, termasuk mengawinkan wanita muslim dengan laki-laki non-muslim.
Ayat ketiga menjelaskan bahwa orang-orang kafir baik yang beragama Yahudi, Nasrani, maupun yang lain, selalu berusaha untuk menghancurkan agama Islam dan mengembalikan orang-orang yang beragama Islam kepada kekafiran. Oleh karena itu, untuk mencegah agar wanita-wanita muslim tidak menjadi sasaran
usaha pemurtadan oleh orang-orang non-muslim, kaum muslimin dilarang mengawinkan wanita-wanita muslim dengan laki-laki kafir, apapun agamanya.
Ayat keempat melarang kaum muslimin umumnya, dan wali atau orang tua dari perempuan-perempuan muslim khususnya, untuk mengawinkan para perempuan ini
dengan laki-laki musyrik atau kafir.
Ketentuan-ketentuan di atas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan muslim agar mereka tidak menjadi obyek bagi musuh-musuh islam dalam usahanya melemahkan kaum muslimin dan menghancurkan Islam dari permukaan bumi ini.
Perkawinan merupakan jalan bagi orang-orang kafir untuk memaksakan kehendaknya dengan leluasa terhadap keluarga agar mengikuti agama mereka.
Hal ini bisa terjadi sebab suami oleh Islam ditempatkan sebagai pemimpin dan penguasa dalam rumah tangga yang harus ditaati oleh istri. Dengan kekuasaannya para suami kafir mudah sekali memurtadkan istri dari Islam dan mengajak anak-anaknya mengikuti agamanya. Dengan cara semacam ini jumlah kaum muslimin lama-kelamaan akan menjadi berkurang dan kekuatannya menjadi lemah. Hal semacam ini sudah tentu sangat membahayakan perkembangan umat Islam dan sekalipun merusak kemurnian ajaran Islam.
Karena kekuasaan dan wewenang untuk memimpin keluarga diberikan kepada suami, Islam menegaskan adanya larangan bagi kaum muslimin untuk
mengawinkan perempuan-perempuan mereka dengan laki-laki non-muslim atau kafir.
Bilamana ada orang yang beranggapan bahwa tidak semua laki-laki non-muslim berusaha menghancurkan atau merusak islam, setidak-tidaknya merusak
keislaman wanita muslim yang menjadi istrinya atau anak-anaknya kelak, anggapan semacam ini SALAH!!! Dikatakan demikian sebab hal tersebut
bertentangan dengan penegasan Allah bahwa:
  1. Orang Yahudi atau Nasrani tidak akan senang kepada orang Islam sebelum yang bersangkutan dapat dikafirkan. (Q.S. Al-Baqarah : 217)
  2. Orang musyrik yang lain juga bersikap semacam hal tersebut di no.1 kepada orang Islam. (Q.S Al-Baqarah : 105)
  3. Orang Islam tidak boleh berkumpul jadi satu dengan orang kafir atau musyrik. (Q.S. An-Nisaa' : 140)
  4. Orang Islam tidak boleh dipimpin oleh orang kafir dalam urusan apapun, termasuk urusan keluarga. (Q.S. Ali Imran : 118)
Wanita muslim yang kawin dengan lelaki non-muslim, apakah dia Nasrani, Hindu, budha, Kong Hu Cu, atau yang lain-lain, berarti telah melakukan
yang haram. Dikatakan demikian sebab wanita muslim hanya dihalalkan bersuamikan seorang laki-laki muslim.
Wanita muslim yang melanggar ketentuan ini berarti telah melakukan perkawinan yang tidak sah walaupun menurut hukum negara perkawinannya sah.
Hubungan seksual dilakukan dinilai sebagai perbuatan zina. Oleh karena itu, anak yag dilahirkan dari perkawinan semacam ini adalah anak zina.
Apabila ia bersikeras kawin dengan laki-laki non-muslim dengan mengabaikan ketentuan Allah dan Rasul-Nya, yang bersangkutan telahmurtad dari agamanya
karena telah mengingkari ketentuan tegas dari Allah dan Rasul-Nya.
Wanita muslim yang kawin dengan laki-laki non-muslim akan mengalami kerugian duniawi dan ukhrawi. 
Di dunia ia akan mengalami kemerosotan aqidah sehingga kecintaannya kepada agama semakin lemah dan semangatnya untuk dekat dengan Allah semakin luntur. Kondisi kejiwaan semacam ini pasti akan menimbulkan kebimbangan dan keraguan dan akhirnya akan menimbulkan perasaan bingung dan cemas bila menghadapi problem kehidupan yang serius. 
Adapun kerugian ukhrawi kelak ialah dia akan menghadapi adzab dan siksa dari Allah sejak masuk ke liang kubur sampai hari kebangkitan yang kemudian diteruskan dengan adzab neraka. Kerugian semacam ini sudah pasti merupakan penderitaan mahaberat, karena yang bersangkutan tidak dapat menyelamatkan diri dari kepungan siksa dan adzab tersebut.
Setiap muslim atau orang tua atau walinya haruslah lebih dahulu mengecek keislaman laki-laki yang meminta dirinya atau anak atau perempuan dibawah
perwaliannya sebagai istri.
Untuk mengetahui apakah laki-laki calon suami itu seorang muslim atau bukan, ia dapat menanyai yang bersamgkutan. Jika kurang puas dengan jawabannya, mereka dapat menyelidiki keluarganya. Jika ternyata keluarganya non-muslim, hal ini bukan berarti dirinya juga bukan muslim, sebab boleh jadi dia sendiri muslim.
Keyakinan yang bersangkutan dapat juga ditanyakan kepada tetangga dekatnya atau tokoh muslim di tempat tinggalnya atau teman-teman dekatnya yang sehari-hari mengetahui perilaku yang bersangkutan dalam beragama. Selain itu, dapat juga ia meneliti keterangan yang tercantum dalam KTP-nya (Id-Card) atau mengujinya tentang beberapa prinsip mengenai Islam.
Pertanyaan-pertanyaan prinsip itu antara lain tentang rukun islam, rukun iman, syarat-syarat sholat, shalat-shalat wajib dan jumlah raka'at tiap-tiap shalat, waktu puasa, rukun puasa, hari raya dalam Islam, dan permulaan hitungan tahun Islam.
Dengan cara-cara di atas kita dapat mengetahui apakah laki-laki tersebut benar-benar muslim atau bukan.
Jika dia bukan seorang muslim, perempuan tersebut harus menolak lamarannya. Bila ternyata laki-laki tersebut mau memeluk Islam, hendaklah yang bersangkutan diuji dulu keislamannya beberapa lama sehingga dapat dibuktikan apakah dia beragama Islam secara ikhlas atukah hanya berpura-pura. Insya Allah, dengan cara ini akan dapat menghindarkan perempuan muslim dari perangkap laki-laki kafir.
Ringkasnya, perempuan muslim tidak boleh bersuamikan laki-laki non-muslim karena hal itu sudah pasti akan merusak agamanya dan melanggar larangan Allah. Menjadi istri orang kafir berarti berada di bawah kepemimpinan orang kafir yang dilarang oleh Islam dan mengingkari hukum Allah.

Mandiri dalam Ekonomi

Rasulullah SAW bersabda :
"Hai golongan pemuda, barangsiapa di antara kamu ada yang mampu (untuk membelanjai) kawin, hendaklah ia kawin, karena kawin itu akan lebih menjaga pandangan dan akan lebih memelihara kemaluan, dan barangsiapa belum mampu kawin, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu ibarat benteng (pengebiri)" 
(H.R.Ahmad, Bukhari dan Muslim) 


Penjelasan :
Dalam Hadits di atas Rasulullah SAW berseru kepada para pemuda yang telah mampu mencari nafkah sendiri sehingga sanggup memikul beban belanja perkawinan dan berumah tangga, agar segera kawin.
Kita semua menyadari bahwa hidup berumah tangga mengharuskan adanya pembiayaan. Siapakah yang wajib memikul tanggung jawab ini? Islam menetapkan bahwa yang bertanggung jawab dalam masalah ini adalah suami.Oleh karena itu, mereka yang dibenarkan untuk segera kawin atau berumah tangga adalah yang mandiri membiayai keperluan hidup dirinya dan keluarganya.
Kebutuhan yang cukup mencakup keperluan makan dan minum sehari-hari, tempat tinggal dan pakaian. Mungkin sekali seami hanya bisa menyediakan tempat
tinggal sewaan. Akan tetapi, selama ia bisa membayar sewanya, dia dianggap bisa memenuhi kebutuhan tempat tinggal istrinya. Sebaliknya, bilamana ternyata penghasilan riil suami tidak cukup untuk membiayai kebutuhan sehari-hari yang minimal sekalipun, padahal dia sudah berusaha keras, dia dikategorikan tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara cukup.
Prinsip suami bertanggung jawab membiayai keperluan berumah tangga merupakan suatu ketentuan yang mengharuskan setiap suami atau laki-laki yang hendak beristri mempunyai penghasilan sendiri. Ia tidak boleh mengharapkan pemberian orang lain atau subsidi keluarga guna menopang keperluan hidupnya. Jadi, kemampuan untuk mendapatkan nafkah sendiri menjadi tolok ukur layak tidaknya seorang laki-laki menjadi suami.
Islam menetapkan bahwa setiap orang wajib memenuhi kebutuhan hidupnya dengan bekerja sendiri dan melarang meminta-minta, sekalipun pada keluarganya. Menadahkan tangan kepada orang lain adalah perbuatan tercela, apalagi bila dilakukan setiap hari, sudah tentu lebih tercela, baik menurut ajaran agama maupun menurut pandangan masyarakat.
Sekalipun Islam menganjurkan agar anggota masyarakat yang mampu memberikan bantuan kepada mereka yang miskin supaya dapat berumah tangga atau
memberikan bantuan kepada mereka yang telah berumah tangga tetapi mengalami kekurangan, hal ini tidak boleh dijadikan sandaran utama untuk mendapat
bantuan. Demikianlah, sebab orang-orang yang kekurangan tidak hanya satu dua orang, tetapi banyak. Walaupun masyarakat yang kaya atau mampu mau
memberi bantuan, tentu akan banyak pula yang tidak memperolah bagian jika jumlah orang yang membutuhkannya jauh lebih banyak.
Oleh karena itu, seorang perempuan muslim yang hendak membina rumah tangga harus benar-benar memperhatikan calon suaminya apakah telah mendiri dalam
membelanjai kebutuhan hidupnya ataukah masih bergantung pada orang lain.
Sekiranya yang bersangkutan sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan tetapi tidak cukup untuk kebutuhan dirinya sendiri, laki-laki semacam itu dianggap orang yang belum mampu membelanjai kebutuhannya. Dia masih butuh bantuan orang lain.
Untuk mengetahui apakah laki-laki calon suami benar-benar orang yang mampu mandiri dalam memenuhi nafkah keluarga, dapatlah ditempuh upaya penelitian
dan pembuktian dengan menanyakan secara langsung atau menanyakan kepada keluarganya dan teman-teman dekatnya atau para tetangganya apakah dia
benar-benar sudah bekerja atau belum. Bilamana ia telah bekerja, perlu juga ditanyakan apakah penghasilannya layak untuk bersuami istri atau belum.
Bilamana ternyata yang bersangkutan belum mampu untuk membelanjai dirinya sendiri dari hasil usahanya, apalagi belum bekerja, sebaiknya perempuan yang hendak menjadi calon istrinya mempertimbagkan pemilihannya dengan baik. Ini perlu diperhatikan sebab bila kelak ternyata suaminya tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup berumah tangga, sudah tentu hal semacam ini dapat menimbulkan malapetaka keluarga.
Para perempuan yang hendak berumah tangga, boleh saja menerima laki-laki yang masih menganggur atau berpenghasilan tidak cukup untuk hidup berumah
tangga. Menurut syari'at Islam, perkawinannya tetap sah. Akan tetapi, perbuatan semacam ini jelas bertentangan dengan seruan Rasulullah SAW di atas. Maksudnya, dari sisi tanggung jawab membina rumah tangga pemilihan suami pengangguran merupakan suatu tindakan yang tercela walaupun tidak haram.
Muslimah yang telah rela bersuamikan laki-laki yang belum mandiiri dalam ekonomi bilamana mengalami penderitaan dan kegagalan membangun rumah tangga
yang penuh ketentraman, kasih sayang dan kesejahteraan, hendaklah tidak menyalahkan orang lain. Dia harus menanggung resiko sendiri sebab langkah awal yang dia ambil sudah melanggar anjuran rasulullah, yaitu tidak memilih suami yang benar-benar memiliki kemampuan materi untuk memikul beban rumah tangga.
Ada kalaya seorang muslimah rela tidak dibelanjai oleh suaminya, bahkan bersedia membantu kehidupan suami. Hal semacam ini adalah amal baik istri kepada suami. Oleh karena itu, selama seorang muslimah rela bersuamikan seorang laki-laki miskin sedang sia bermaksud memelihara agama dan kehormatan suaminya, langkahnya dinilai sebagai suatu amal shalih yang sangat terpuji.
Ringkasnya, perempuan muslim atau orang tua atau walinya hendaklah benar-benar memperhatikan kemandirian atau kemampuan materiil calon suaminya atau calon menantu atau calon suami perempuan di bawah perwaliannya. Kemampuan tersebut haruslah dapat dibuktikan secara konkret sebelum menempuh perkawinan. Hal ini dimaksudkan agar begitu mereka memasuki dunia rumah tangga, kebutuhan hidup sehari-harinya dapat tercukupi walaupun minimal. Dengan cara semacam ini, insya Allah akan terjaga kehormatan diri mereka dan terjauh pula mereka dari perbuatan meminta-minta bantuan kepada orang lain.

Kuat Semangat Jihadnya

"Orang-orang yang beriman dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya." (Q.S. Ath-Thuur:21)
Penjelasan : Maksud jihad di sini ialah kesungguhan untuk membentengi dan membela kepentingan Islam dari rongrongan musuh-musuhnya, baik musuh yang sudah ada sekarang maupun yang akan datang.

Ayat di atas menerangkan bahwa bila orang tua mengutamakan kehidupan agama dan memperjuangkan dengan gigih sehingga perilakunya benar-benar berdasarkan pada tuntunan agama Allah, yang bersangkutan pasti akan mendidik anak-anaknya hidup semacam itu. Orang-orang ini kelak akan Allah pertemukan menjadi satu keluarga di dalam syurga, sehingga kakek, nenek, anak, cucu dan cicitnya dapat berkumpul menjadi satu di syurga.
Setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, wajib mempertahankan Islam dari segala serangan musuh. Bila seorang muslim berdiam diri dalam menghadapi musuh-musuh Islam yang berusaha melenyapkan Islam, baik yang dilakukan secara halus maupun kasar, berarti ia tidak peduli dengan jihad dan tergolong lemah imannya.
Tindakan peduli dengan jihad antara lain menyampaikan dakwah kepada non-muslim dengan tulisan atau lisan, mengajarkan Islam kepada kaum muslimin agar lebih menguasai agamanya, menentang rongrongan musuh terhadap Islam, baik melalui tulisan, lisan maupun fisik.
Adapun tindakan tidak peduli dengan jihad yaitu lebih senang berteman dengan orang yang suka minum minuman keras, dengan orang yang suka main perempuan, dengan orang yang suka berjudi dan mengikuti pergaulan bebas atau melakukan dosa-dosa lainnya. Bahkan dia tidak senang melihat, apalagi bergaul dengan orang-orang yang tekun beribadah dan suka menegakkan syiar Islam.
Seseorang yang tidak peduli dengan jihad boleh jadi tetap melakukan sholat. Akan tetapi, ia melakukannya hanya sebagai kebiasaan yang tertanam sejak kecil di lingkungan keluarganya, bukan sebagai tanggung jawabnya kepada Allah dan kesungguhannya untuk menegakkan syiar Islam.
Seorang perempuan muslim tidak akan dapat melaksanakan kewajiban mempertahankan Islam dari segala macam bentuk serangan musuh Islam jika berumah tangga dengan suami yang tidak peduli dengan keselamatan agamanya. 
Semangatnya untuk menjaga syiar Islam mungkin sekali menjadi lemah karena suaminya tidak mendukung atau bahkan menentangnya.
Seorang muslimah tidak boleh memilih suami dari laki-laki yang tidak memiliki semangat jihad karena suami semacam ini sudah pasti hanya akan merugikan kepentingan akhiratnya. Maksudnya, dengan sikap suami yang tidak peduli dengan jihad, ia akan terjerumus ke neraka karena tidak berjuang menegakkan syiar Islam dalam kehidupannya di dunia.
Oleh karena itu, sebelum melangkahkan kakinya untuk membentuk rumah tangga ia perlu melakukan pembuktian dan pengujian terhadap calon suaminya apakah
memiliki semangat jihad atau tidak. Ini perli dilakukan mengingat sangat pentingnya peranan suami dalam memelihara dan menyalakan semangatjihad, terutama di lingkungan keluarganya. Cara yang bisa dilakukan antara lain:
1. Menanyakan kepada teman-teman dekatnya apakah ia suka mengikuti kegiatan dakwah, mengurus masjid, membantu pengajian, dan lain-lain atau tidak.
2. Mengamati dan mencermati keadaan keluarganya apakah mereka suka membantu kegiatan dakwah atau tidak.
3. Mengetes yang bersangkutan dengan beberapa kasus pelanggaran atau pelecehan terhadap agama, apakah yang bersangkutan merasa terpanggil untuk membela agamanya atau tidak. Ia amati bagaimana sikapnya bila mengetahui ada masjid dibakar oleh orang non-Islam, misalnya apakah dia diam atau
marah.
Ringkasnya, para perempuan muslim berkewajiban memilih suami yang memiliki semangat jihad tinggi. Tujuannya agar keluarganya terbentengi dari berbagai macam kemaksiatan dan kehidupan keagamaannya benar-benar dapat berjalan dengan baik dan diridlai oleh Allah. Bilamana kepala rumah tangga memiliki semangat jihad lemah dan apriori terhadap agama, kemungkinan besar kehidupan keagamaan keluarganya pun akan menjadi lemah. Hal semacam ini akan merugikan kehidupan akhirat dirinya dan anak-anaknya.

Kualitas Dirinya Setaraf atau Lebih Baik

Disebutkan dalam Hadits berikut:
"Manusia itu ibarat barang tambang, ada yang emas dan ada yang perak.Mereka yang terbaik pada zaman Jahiliyah, tetap terbaik pula pada zaman Islam, asalkan mereka memahami agama." (H.R. Bukhari)" 

Penjelasan :
Hadits di atas menerangkan bahwa kualitas manusia berbeda-beda sebagaimana kualitas barang tambang; ada emas, perak, perunggu dan lainnya. Kualitas orang dinilai baik bilamana ia mendapatkan pendidikan dan pembinaan yang baik, terutama sekali pendidikan dan pembinaan agama sebagaimana yang diajarkan oleh Islam.
Kualitas yang dituntut oleh Islam bukanlah kualitas materiil, melainkan kualitas keagamaan mencakup pengetahuan, intelektual, mental, emosi, ketaatan serta kesungguhan dan keteguhan berpegang pada ajaran Allah dan Rasul-Nya.
Pengetahuan agama yaitu pengetahuan tentang Al-Qur'an dan Hadits Nabi SAW sebagai sumber ajaran Islam.
Intelektual yaitu kemampuan untuk menggunakan akal secara jernih untuk memecahkan kesulitan.
Mental yaitu pikiran dan sikap yang baik sehingga tahu bagaimana seseorang harus berlaku baik kepada orang lain sesuai tuntunan Islam dan mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya.
Emosi yaitu kemampuan untuk bersikap tenang dan mengendalikan perasaan sehingga tidak dikuasai oleh perasaan permusuhan, kebencian, atau marah
dalam menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan.
Ketaatan yaitu kesungguhan secara ikhlas mengikuti aturan-aturan agama dan aturan lain yang tidak menyalahi agama.
Kesungguhan dan keteguhan adalah kemantapan berpegang pada aturan agama walaupun menghadapi berbagai macam rintangan.
Seseorang harus memiliki keenam hal tersebut agar tidak mudah terjerumus ke dalam kesalahan dalam menghadapi permasalahan yang dihadapinya.
Untuk mengetahui kualitas diri dan pribadi calon suami dapat ditempuh upaya-upaya antara lain:
1. Mengetes yang bersangkutan tentang hal-hal berikut:
1.a. Pengetahuan agamanya.
1.b. Inteletualnya, misalnya dengan menanggapi bagaimana sikapnya bila dia tidak mempunyai uang untuk pulang, sedangkan dia mendapat kabar orang tua di kampung sakit keras.
1.c. Mentalnya, misalnya dengan menanggapi bagaimana sikapnya bila dia diamanahi uang untuk disampaikan kepada orang lain, sedangkan pada saat yang sama dia memerlukan uang untuk berobat.
1.d. Emosinya, misalnya dengan menanggapi apa yang dia lakukan bila terlambat mendapat bagian makanan.
1.e. Ketaatannya, misalnya dengan menanggapi bagaimana sikapnya jika dia dilarang masuk ke suatu ruangan, sedangkan di tempat itu dompetnya tertinggal.
1.f. Kesungguhan dan keteguhan, misalnya dengan menanggapi bagaimana sikapnya bila disuruh menjaga pintu keluar masuk karyawan, apakah orang yang terlambat dilarang dengan tegas supaya tidak masuk walaupun ia saudaranya sendiri atau calon sitri.
2. mengetahui tingkat pendidikan yang bersangkutan karena hal ini berpengaruh pada intelektualitasnya. Semakin tinggi tingkat pendidikannya, akan semakin tinggi pula intelektualnya. Dengan tingkat intelektual yang tinggi, seseorang akan mampu memecahkan permasalahan secara rasional dan baik. Hal ini amat diperlukan oleh seseorang yang menjadi pimpinan dan penanggung jawab rumah tangga.
Dengan mengetahui kualitas calon suami, perempuan yang akan menjadi istrinya akan dapat mengukur apakah yang bersangkutan setaraf dengan dirinya atau tidak.
Pasangan suami istri yang memiliki kualitas pribadi yang setaraf akan bisa menciptakan pergaulan yang baik sehingga tidak akan terjadi kesenjangan pikiran. Adanya perbedaan kualitas diri suami dan istri akan menimbulkan kesulitan dalam mengadakan komunikasi yang baik dan kesulitan untuk saling memahami keinginan yang masing-masing.
Walaupun menurut agama tidak ada larangan menjalin perkawinan dengan pasangan yang miliki perbedaan kualitas diri dalam praktek pergaulan sehari-hari hal ini dapat menumbulkan dampak negatif. Hal semacam ini tentu tidak dikehendaki oleh siapapun.
Para perempuan memang sangat mendambakan calon suaminya memiliki kelebihan daripada dirinya supaya perjalanan hidup rumah tangganya dipenuhi suasana
bahagia dan penuh kesejahteraan. Islam pun menegaskan bahwa salah satu dari fungsi perkawinan adalah terciptanya suasana akrab sakinah, mawaddah dan
rahmah. Semua ini hanya bisa dicapai bila laki-laki yang menjadi suaminya benar-benar berkualitas dan berpribadi baik.
Jadi, para perempuan benar-benar harus memperhatikan kualitas calon suaminya apakah lebih baik, setaraf ataukah lebih rendah daripada dirinya.
Bila laki-laki yang dimaksud setaraf atau lebih baik, orang semacam ini sangat baik menjadi suami. Akan tetapi, jika lebih rendah, hendaklah mereka mempertimbangkan penerimaanya sebagai suami. Hal ini perlu dilakukan sebab dengan kualitas suami yang lebih rendah besar kemungkinan akan timbul
banyak permasalahan dalam membina rumah tangga kelak. Berumah tangga dengan suami semacam itu tentu akan lebih sulit menciptakan suasana harmonis,
bahagia dan penuh kasih sayang. Bukankah tujuan berumah tangga adalah meraih kehidupan yang lebih bahagia, penuh ketenangan dan kasih sayang.

Menjauhi Kemaksiatan

"Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah atas perintah Allah kepada mereka dan selalu taat pada apa yang diperintahkan." (QS At-Tahiriim:6).

Disebutkan juga dalam hadits berikut:
"Tiga golongan yang Allah haramkan masuk syurga yaitu: peminum minuman keras, orang yang durhaka terhadap ibu bapaknya, dan orang yang berbuat dayyuts yang menanamkan perbuatan dosa kepada keluarganya." (H.R. Nasa'i)
Penjelasan:
Menjauhi kemaksiatan ialah menjauhi perbuatan yang diharamkan oleh agama, terutama yang tergolong dosa besar, seperti syirik, berjudi, berzina, mabuk, mencuri dan lain-lainnya.
Ayat di atas menegaskan bahwa kepala keluarga bertanggung jawab untuk menjauhkan anggota keluarganya dari segala macam dosa. Kepala keluarga yang membiarkan keluarganya berbuat dosa, apalagi memberi contoh melakukan perbuatan-perbuatan dosa, berarti menyiapkan diri masuk ke dalam neraka. Hal semacam ini dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
Adapun dalam Hadits di atas dengan tegas Islam melarang kepala keluarga membiarkan terjadinya perbuatan-perbuatan dosa besar dalam rumah tangganya
(dayyuts). jadi seorang suami atau ayah berdosa membiarkan istri atau anak-anaknya minum minuman keras, malakukan kumpul kebo, dan melakukan dosa-dosa lain di dalam rumahnya, apalagi memberi contoh melakukan perbuatan dosa kepada anggota keluarganya. Semua perbuatan ini dilaknat oleh Allah.
Karena para suami dinyatakan sebagai orang yang paling bertanggung jawab untuk membersihkan anggota keluarganya dari perbuatan maksiat, dengan sendirinya dia harus dapat dijadikan contoh sebagai orang yang bersih dari perbuatan maksiat. Dia harus menjadi orang yang taat menjauhi larangan-larangan agama, terutama yang tergolong dosa-dosa besar.
Bila seorang suami ternyata suka melakukan perbuatan maksiat, dia tak layak untuk menjadi kepala keluarga. Dikatakan demikian sebab dia sendiri tidak dapat memelihara dirinya dari perbuatan yang menjerumuskannya ke dalam neraka, padahal seorang suami bertanggung jawab untuk menyelamatkan diri dan keluarganya dari siksa tersebut.
Syarat seorang calon suami harus menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan maksiat adalah suatu hal yang mutlak menurut ketentuan agama. Oleh karena itu, para perempuan muslim wajib dengan seksama dan teliti menyelidiki laki-laki calon suaminya apakah ia seorang yang bersih dari perbuatan-perbuatan maksiat atau sebaliknya.
Setiap perempuan muslim tidak boleh terpesona hanya karena keluasan pengetahuan agama calon suaminya. orang yang pengetahuan agamanya baik atau cukup belum tentu taat dalam beragama. Adakalanya mereka memanfaatkan pengetahuan agamanya untuk memutarbalikkan yang haram menjadi halal.
Ini perlu diperhatikan karena dampaknya sangat luas dalam kehidupan agama diri dan anak-anaknya kelak. Mungkin saja perempuan muslim yang tadinya berjilbab, tekun menjalankan sholat, dan rajin mengkaji Al-Qur'an, berubah menjadi sebaliknya karena suaminya tidak menyukai ketaatannya kepada agama. Banyak terjadi di lingkungan masyarakat kita suami melarang istrinya berjilbab, padahal istrinya benar-benar menyadarai dosanya tidak berjilbab. Karena tekanan suaminya, akhirnya dia melepaskan jilbabnya.
Orang-orang yang beranggapan bahwa calon pasangan yang suka berbuat maksiat mungkin sekali bisa diperbaiki kelak sehingga menjadi orang shalih, barangkali ada benarnya. Akan tetapi, berapa persenkah orang-orang yang telah menjalaninya berhasil merubah keadaan semacam itu? Bukti-bukti yang menunujukkan keberhasilan merubah pasangan suka berbuat maksiat menjadi orang shalih sangatlah kecil. Bahkan yang sering terjadi sebaliknya, orang yang semula shalih ikut terseret berbuat maksiat.
Untuk mengetahui apakah calon suami suka berbuat maksiat atau membenci kemaksiatan dapatlah ditempuh cara-cara antara lain:
1. Menanyakan kepada dirinya atau tetangga dekatnya tentyang latar belakang kehidupannya apakah ia pernah berjudi, minum minuman keras, melakukan pergaulan sex bebas atau tidk dan bagaimana sikapnya terhadap teman yang berjudi atau minum minuman keras atau melakukan pergaulan sex bebas.
2. Mengetes pengetahuannya tentang perbuatan-perbuatan yang dipandang dosa besar dalam Islam.
Para perempuan seharusnya benar-benar memeperoleh keyakinan bahwa calon suaminya adalah orang yang tidak suka, bahkan sangat benci kepada kemaksiatan. Ia seharusnya tidak mengabaikan hal ini hanya karena dorongan cinta dan birahi semata, yang kelak bisa berakibat fatal bagi kehidupan agama dirinya sendiri dan keluarganya. Mendaqatkan suami yang tidak peduli dengan perbuatan maksiat sama halnya dengan mendapatkan teman yang menjerumuskan diri dan keluarganya ke dalam neraka. Hal semacam ini wajib dihindari jauh sebelumnya sehingga hidupnya tidak menderita di dunia maupun di akhirat kelak.
jadi, perempuan muslim sebaiknya benar-benar berpegang pada prinsip yang termaktub dalam QS At-tahriim di atas, yaitu memilih suami yang benar-benar dapat memelihara dirinya dan keluarganya dari siksa neraka. Hal ini berarti bahwa laki-laki yang menjadi suaminya harus benar-benar orang yang tidak suka berbuat maksiat dan berjuang melenyapkan kemaksiatan dari lingkungannya, terutama di keluarganya.

Dari Keluarga Yang Shalih

Dari Rifa'ah bin Rafi', sesungguhnya Nabi SAW bersabda kepada 'Umar RA: "Kumpulkan kaummu kepadaku", lalu ia kumpulkan mereka. Setelah mereka tiba di depan pintu Nabi SAW, 'Umar masuk kepada beliau, lalu ujarnya: "Kaumku sudah kukumpulkan kepada Tuan." Orang-orang Anshar mendengar kejadian ini, lalu mereka berkata: "Wahyu telah turun tentang Quraisy." Sesaat kemudian datanglah orang-orang yang mendengar dan menyaksikan apa yang diucapkan kepada mereka, lalu Nabi SAW keluar kepada mereka seraya sabdanya: "Apakah ada orang lain di tengah kalian?" Mereka menyahut: "Ada, di tengah kami ada teman-teman setia kami, keponakan-keponakan kami, dan maula-maula (keluarga dekat) kami."


Nabi SAW bersabda: "Teman-teman setia kita, keponakan-keponakan kita, dan maula-maula kita adalah bagian dari kita sendiri. Harap kalian dengarkan bahwa orang-orang yang menjadi teman-teman dekatku diantara kalian adalah orang-orang bertaqwa; jika kalian seperti mereka, kalian termasuk golongan tersebut; jika tidak, kalian harus pikirkan, sebab pada hari qiamat kelak orang lain akan datang kepadaku dengan membawa amal-amal mereka, tetapi kalian datang dengan membawa bekal lain, lalu kalian ditolak..." (H.R. Bukhari, Hadits Hasan)
Penjelasan:
Hadits di atas menyebutkan bahwa Nabi SAW tidak berani menjamin seseorang masuk syurga hanya karena ikatan keluarga dengan Nabi. Beliau menjelaskan
bahwa yang bisa menjamin seseorang masuk syurga adalah amal shalih yang dilakukan karena Allah. Oleh karena itu, beliau memerintahkan kepada keluarganya untuk beramal shalih dan tidak membanggakan diri karena ikatan keluarganya dengan Rasulullah.
Dalam Hadits tersebut Rasulullah menegaskan supaya anggota keluarganya bertaqwa kepada Allah, sebab dengan taqwa itulah mereka akan berbahagia di dunia dan di akhirat. Suatu keluarga dikatakan shalih jika mereka bertaqwa kepada Allah.
Keluarga yang shalih akan selalu berusaha melakukan segala sesuatu dengan baik sehingga membawa kebaikan bagi dirinya dan orang lain. Mereka tidak akan pernah mau sedikit merugikan hak orang lain, apalagi dengan sengaja menjerumuskan orang ke dalam kesulitan dan penderitaan. Mereka selalu takut kepada Allah sehingga berusaha menjauhkan segala macam tindakan dan sifat yang buruk, baik menguntungkan dirinya maupun merugikan. Tegasnya, keluarga yang shalih selalu menegakkan kebenaran dan menjauhi kebatilan.
Anak-anak dari keluarga yang shalih akan selalu berusaha agar dirinya berbuat amal shalih dan dapat membantu orang lain melakukan kebajikan bagi dirinya atau masyarakat. Anak-anak semacam ini tidak pernah berniat untuk merugikan orang lain, apalagi dengan sengaja menyengsarakannya.
Anggota keluarga yang shalih baik untuk dijadikan teman atau dijadikan suami bagi perempuan muslim. Laki-laki dari keluarga semacam ini akan dapat menuntun istri dan anak-anaknya ke jalan yang diridlai oleh Allah dan menjauhkan mereka dari segala perbuatan yang dimurkai oleh Allah. Berdampingan dengan suami semacam ini seorang muslimah akan meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.
Para perempuan muslim tentu sangat mendambakan suaminya benar-benar berasal dari keluarga yang shalih. Dengan laki-laki semacam ini ia akan terpelihara dari segala macam perbuatan yang dimurkai oleh Allah karena suami memimpinnya ke jalan yang diridlai oleh-Nya.
Untuk mendapatkan suami semacam ini perlulah dirinya mengadakan penelitian dan pengamatan terhadap yang bersangkutan. Ia bisa melakukan cara-cara antara lain:
1. Mengecek keluarga yang bersangkutan bagaimana shalatnya, puasanya, usaha mendapatkan rizkinya, kewajiban membayar zakatnya, dan lain-lain.
2. Mengecek lingkungan tempat tinggalnya apakah tetangganya orang-orang yang shalih ataukah orang-orang yang suka berbuat maksiat dan di kampungnya terdapat masjid atau tidak.
3. Mengecek lingkungan kerjanya apakah ia bekerja di tempat yang melakukan usaha secara halal atau haram dan apakah teman-teman kerjanya suka melakukan perbuatan maksiat atau taat kepada agama.
Dengan melakukan pengecekan dan penelitian seperti di atas seorang muslimah dapat mengetahui asal-usul calon suaminya. Jika terbukti bahwa yang bersangkutan berasal dari keluarga dan lingkungan yang shalih, dapat diharapkan kelak ia akan menjadi suami yang dapat memimpin istrinya menempuh kehidupan keluarga yang diridlai oleh Allah. Sebaliknya, jika calon suaminya berasal dari keluarga dan lingkungan yang kurang baik, besar kemungkinan sulit terbina rumah tangga yang diwarnai oleh suasana sakinah, kasih sayang dan beriklim akhlaq yang diridlai oleh Allah.
Ringkasnya, unruk menjauhkan diri dari bencana yang tidak diinginkan dalam kehidupan rumah tangga, setiap perempuan muslim seharusnya memilih calon suami yang berasal dari keluarga yang melaksanakan perintah agama dengan baik. Dengan memperoleh suami yang sejak kecilnya hidup di lingkungan keluarga yang shalih, insya Allah sangat besar kemungkinan dirinya kelak dapat menikmati suasana kehidupan rumah tangga yang diridlai oleh Allah.

Dapat Memimpin

"Laki-laki adalah pemimpin kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian lainnya dan karena mereka telah membelanjakan sebagian harta mereka..." (Q.S. An-Nisaa' ayat 34).
Penjelasan: Ayat di atas menerangkan bahwa laki-laki diberi kodrat memimpin oleh Allah. Kodrat yang Allah berikan ini merupakan kelebihan laki-laki dari perempuan. Oleh karena itu, sudah menjadi ketetapan Allah bahwa orang yang bertanggung jawab memimpin di dalam rumah tangga adalah suami. Selain itu, para suami diwajibkan memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya.

Adanya kodrat dan kewajiban semacam ini berarti menuntut adanya kemampuan pihak laki-laki untuk memimpin istri dan anggota keluarganya dalam kehidupan sehari-hari.
Fungsi suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga adalah meluruskan kesalahan istri, meninggatkan ketaqwaan istri, memperluas pengetahuan dan pemahaman istri mengenai tanggung jawabnya terhadap suami dan keluarga, menolong istri memecahkan kesulitan yang dihadapi dan mendorong istri untuk meningkatkan kemampuan intelektual dan mentalnya dalam menghadapi kehidupan sehari-hari terutama dalam mendidik anak-anak.
Kebutuhan seorang istri terhadap kepemimpinan suami merupakan hal yang fitrah. Setiap istri mendambakan suaminya menjadi tempat menanyakan pemecahan segala masalah yang dihadapi keluarga. Oleh karena itu, suami dituntut untuk menunjukkan sikap kepemimpinan yang bijak.
Seorang suami yang tidak dapat memimpin rumah tangganya tentu akan menjadi beban bagi istrinya. Ketika istrinya menghadapi kesulitan, dia tidak akan mampu memecahkan masalahnya atau tidak akan mampu memberi bimbingan pemecahan masalah, padahal hal semacam ini jelas memberatkan pikiran dan hati istri. Suami selalu berlepas tangan bilamana keluarganya menghadapi kesulitan memecahkan masalah-masalah keluarga, baik secara materill maupun mental. Bahkan terkadang suami tidak mau diajak oleh istrinya untuk memusyawarahkan kesulitan-kesulitan keluarga dan hanya peduli dengan kepentingannya sendiri. Keadaan semacam ini akan menjadi kemelut bagi keluarga. Yang merasa kebingungan bukan hanya istri, melainkan juga anak-anak. Mereka akan mengalami kekacauan dan kegelisahan melihat orang tuanya tidak mampu mengatasi kesulitan keluarga.
Para istri sangat bangga bila mempunyai suami yang mampu menyelesaikan setiap kesulitan keluarga, memberikan bimbingan dan pengertian bagaimana menempuh kehidupan dengan baik, dan membekali keluarga dengan pengetahuan dan pendidikan agama. Semua ini merupakan tuntutan yang layak dari seorang
istri terhadap suami, terutama sekali pada saat keluarga mempunyai anak yang memerlukan pendidikan dan pengasuhan tersendiri dari ayah dan ibunya. Dalam keadaan semacam ini kepemimpinan seseorang suami atau ayah benar-benar dibutuhkan oleh keluarga.
Perempuan juga menginginkan agar kelak suaminya bisa memimpin dan menjadi imam dalam sholat berjama'ah bilamana mereka berada di rumah dan telah tiba waktu sholat. Hal semacam ini akan menambah kebanggaan istri terhadap suami.
Para perempuan muslim yang akan memasuki gerbang rumah tangga wajib memperhatikan kemampuan calon suaminya dalam hal kepemimpinannya, terutama
sekali kepemimpinan di bidang akhlaq dan pengetahuan agama. Mereka hendaklah meneliti dengan seksama masalah ini pada calon suaminya agar kelak dapat membangun rumah tangga yang diridhlai Allah.
Untuk mengetahui apakah laki-laki calon suami memiliki kemampuan memimpin atau tidak, dapat dilakukan penelitian dengan cara sebagai berikut :
  1. Mengajukan tes psikologis yang dapat mengukur tingkat kemampuan kepemimpinan yang bersangkutan.
  2. Menyelidiki tingkah laku dan kepribadian yang bersangkutan dalam pergaulan dengan teman-temannya.
  3. Menyelidiki kepribadian yang bersangkutan di tengah keluarganya apakah ia orang yang memiliki kemampuan memimpin atau tidak.
  4. Memperhatikan penyelesaian tugas-tugas yang diembankan kepadanya apakah dapat diselesaikan dengan baik atau tidak.
Para perempuan muslim hendaknya memilih calon suami yang benar-benar memiliki kemampuan memimpin. Tujuannya agar kelak dapat menempuh kehidupan
rumah tangga yang sakinah, bahagia sejahtera, dan mendapat keridlaan Allah SWT